Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2025/PA.Jbg Ardianti Eka Prasasti binti Arief Susanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ardianti Eka Prasasti binti Arief Susanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Arie Juswanti Boentoro, SH, MSi, MHArdianti Eka Prasasti binti Arief Susanto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon  secara keseluruhan;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai Wali dari adiknya yang belum dewasa  yaitu  : SHEREEN ANNABELE APRILLIA Binti ARIEF SUSANTO, lahir di Jombang, 28 April 2012, Umur 13 tahun, Agama Islam;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan tindakan Hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan sebagai wali untuk mewakili kepentingan adiknya yang belum cukup umur yaitu : SHEREEN ANNABELE APRILLIA Binti ARIEF SUSANTO, lahir di Jombang, 28 April 2012, Umur 13 tahun, Agama Islam;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.

 

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak