Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, bahwa pemohon adalah Ibu Kandung dan sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa yaitu :
- MUHAMMAD AL ANWAR (BELUM DEWASA)
- HUSNUL LAILI NAJWA FITRIA (BELUM DEWASA)
- AMIRA NUR HALIZA (BELUM DEWASA )
- Menetapkan Pemohon berhak mewakili dan melakukan segala tindakan hukum atas nama MUHAMMAD AL ANWAR, HUSNUL LAILI NAJWA FITRIA dan AMIRA NUR HALIZA yang Belum Dewasa baik didalam maupun diluar Pengadilan.
- Memberikan ijin melakukan peralihan hak atas tanah jual beli kepada pemohon atas Sebidang Tanah pekarangan kosong dengan Sertipikat Hak Milik NIB 12.12.000020749.0 Luas 1.898 m2 (Seribu delapan ratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang tercatat atas nama :
- FITROTUL AZIZAH
- MOCHAMAD ILHAM NABIL
- MUHAMMAD AL ANWAR
- HUSNUL LAILI NAJWA FITRIA
- AMIRA NUR HALIZAH
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |