Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak bernama CHIKA ANASTASYA RIZKY HIDAYAT lahir di Tuban pada tanggal 05 Agustus 2010 adalah anak sah dari Pemohon dan Termohon (ANTON FIRDAUS HIDAYAT BIN M. YUSUF);
- Memerintahkan Petugas Pencatat Kelahiran/Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Jombang untuk menerbitkan Akta Kelahiran atas anak yang bernama CHIKA ANASTASYA RIZKY HIDAYAT sebagaimana putusan pengadilan untuk hal tersebut ;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |