Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2025/PA.Jbg Agus Sugeng Wibowo Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Sugeng Wibowo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eko Wahyudi, SH., Moh. Masrur, S.H. Achmad Umar Faruk, SH., dan Alfian Agum Eka Setiadi, S.H.Agus Sugeng Wibowo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

 

  1. Menetapkan, bahwa Pemohon sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama :
  1. RAYHANS SURYA RIZKY WIBOWO, TTL : Jombang, 01 Januari 2005, Umur : 20 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki;
  2. CHENDY SANDIKA SATRIA WIBOWO, TTL : Rahamuna, 16 Januari 2010, Umur : 15 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki;

 

  1. Memberi Ijin kepada PEMOHON bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili anak yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun di luar pengadilan terhadap :

 

3.1. 1 (Satu) Bidang Tanah, Tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 1151 Desa Wonosalam Surat Ukur nomor : 223/1999 tertanggal 5-2-1999 Luas 5.835 M2 (Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi) atas nama : IKA YUNI RUSTANTI yang terletak di Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang;

 

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain maka kami mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak