Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
413/Pdt.P/2024/PA.Jbg Mangun binti Maruwi Marto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 413/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan Ahli waris dari Almarhum MARUWI MARTO adalah MANGUN, Umur 66 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, adalah Ahli Waris dari Almarhum MARUWI MARTO.
  3. Menyatakan Pemohon sah secara hukum atas segala tindakan terhadap obyek warisan atas nama MARUWI MARTO.
  4. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan peralihan hak jual beli termasuk pada penandatangan surat surat dan atau balik nama terhadap harta peninggalan Almarhum MARUWI MARTO
  5. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak