Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan TALKAH BIN DALIM Telah meninggal dunia pada tanggal 27 Fenruari 2007 dan dalam keadaan beragama Islam;
- Menyatakan LOSINAH BINTI TARMIN Telah meninggal dunia pada tanggal 11 September 2017 dan dalam keadaan beragama Islam;
- Menyatakan MARPU Telah meninggal dunia pada tanggal 28 Maret 1999 dan dalam keadaan beragama Islam;
- Menyatakan JAMIL Telah meninggal dunia pada tanggal 09 Maret 2001 dan dalam keadaan beragama Islam;
- Menyatakan BINAH Telah meninggal dunia pada tanggal 01 Agustus 2000 dan dalam keadaan beragama Islam;
- Menyatakan TINEM Telah meninggal dunia pada tanggal 06 Juni 1999 dan dalam keadaan beragama Islam
- Menetapkan Ahli Waris dari Almarhumah LOSINAH BINTI TARMIN adalah nama-nama tersebut :
- Nama : SLAMET BIN JAMIL, .57 tahun, Islam, Keponakan Almarhumah
- Nama : UMAROH BINTI JAMIL, 55 tahun, Islam, keponakan Almarhumah;
- Nama : TUMINAH, 69 Tahun, Islam, Keponakan Almarhumah;
Semuanya Adalah Ahli Waris dari Almarhumah LOSINAH BINTI TARMIN
- Menyatakan Para Pemohon, adalah sah secara hukum atas segala tindakan terhadap Obyek warisan atas nama LOSINAH BINTI TARMIN;
- Memberikan ijin kepada Para Ahli waris untuk melakukan peralihan hak jual beli dan atau kepentingan lain yang tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat dan/atau balik nama, terhadap harta peninggalan almarhumah LOSINAH BINTI TARMIN;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum
Subsider
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |