Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
353/Pdt.P/2024/PA.Jbg Suwandi bin Supiran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 353/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suwandi bin Supiran
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Syahbiyan Alam Saputro, SH., Trinah Asih Islami, S.H., M.H.Suwandi bin Supiran
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Ayah Kandung dan sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama SELVIANA NUR KHOMARIYAH binti SUWANDI untuk bertindak didalam maupun diluar Pengadilan;
  3.  Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau

Dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak