Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
295/Pdt.P/2024/PA.Jbg Indah Hapsari binti Sumarto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 295/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Indah Hapsari binti Sumarto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Achmad Romadhon, S.H., M.Kn.,Indah Hapsari binti Sumarto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan, bahwa pemohon (INDAH HAPSARI) adalah Ibu Kandung dan sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama : NAUFAL DZAKA CAEZAR ALVARO (BELUM DEWASA )
  3. Memberikan ijin kepada pemohon untuk dapat bertindak sebagai wali dari anak tersebut  serta dapat melakukan perbuatan hukum agar dapat memperoleh dan/atau menerima hak atas kepemilikan bersama yang merupakan harta peninggalan dari mendiang mantan suaminya EKO SUKARYANTO Bin SUKARDI yang berasal dari hak warisan orang tua EKO SUKARYANTO yaitu SUKARDI (Alm), Yakni berupa barang tidak bergerak atas 3 (Tiga) bidang Tanah berupa tanah Pertanian dan pekarangan berdiri Bangunan yaitu : 

 Sertipikat Hak Milik No. 710/ Mojongapit, NIB: 12.12.09.01.00042, Surat Ukur Tanggal 21-9-1998 Nomor 29/1998 Luas 105 m2, terletak di Desa Mojongapit Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang tertulis atas nama SUKARDI.

Sertipikat Hak Milik No. 236/Ceweng, Gambar Situasi Tanggal 28-04-1989 Nomor 574 Luas 7.640 m2 , terletak di Desa Ceweng Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang tertulis atas nama SUKARDI.

Sertipikat Hak Milik No. 329/Diwek, NIB: 12.12.08.12.02117, Gambar Situasi Tanggal 20-3-1996 Nomor 721/1996 Luas 515 m2 , terletak di Desa Diwek Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang tertulis atas nama SUKARDI

4. Menetapkan Pemohon berhak mewakili dan melakukan segala tindakan hukum atas nama NAUFAL DZAKA CAEZAR ALVARO ( Belum Dewasa) baik didalam maupun diluar Pengadilan.

5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak