Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan Ahli waris dari Almarhum MARUWI MARTO adalah MANGUN, Umur 66 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, adalah Ahli Waris dari Almarhum MARUWI MARTO.
- Menyatakan Pemohon sah secara hukum atas segala tindakan terhadap obyek warisan atas nama MARUWI MARTO.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan peralihan hak jual beli termasuk pada penandatangan surat surat dan atau balik nama terhadap harta peninggalan Almarhum MARUWI MARTO
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |