Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2025/PA.Jbg Yuni Astutik binti Sultoni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yuni Astutik binti Sultoni
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdul Wahid, SH. MHYuni Astutik binti Sultoni
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan wali Pemohon yang bernama : BAMBANG YULIANTO bin SULTONI sebagai wali adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Perak Kabupaten Jombang untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (YUNI ASTUTIK binti SULTONI) dengan calon suaminya yang bernama (HERU SUSANTO bin BISRI);
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak