Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PA.Jbg Roni Suyanto, S.Si bin Prawito Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Roni Suyanto, S.Si bin Prawito
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh terhadap anaknya yang bernama : Hendra Adi Pangestu bin Roni Suyanto, SSi (Jombang, 15 Agustus 2008);

3.   Menyatakan Pemohon berhak mewakili anaknya yang bernama Hendra Adi Pangestu bin Roni Suyanto, SSi tersebut melakukan perbuatan hukum didalam maupun diluar Pengadilan;

4.   Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;          

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak