Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama KANZA AIRA DEWANTY binti SURATMIN, Perempuan, Umur 12 Tahun, sebagaimana kutipan akta kelahiran nomor 3515-LU-01022013-0015 tertanggal 1 Februari 2013;
- Memberi ijin kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili anak yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun diluar pengadilan;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
SUBSIDAIR
Dan apabila Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ; |