Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
410/Pdt.P/2024/PA.Jbg Shintia Lailatul Firdaus binti Mulyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 410/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Shintia Lailatul Firdaus binti Mulyono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama Mulyono bin Tiamun Nitihardjo,  adalah Wali adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Shintia Lailatul Firdaus binti Mulyono) dengan calon suami Pemohon (Sultoni Fikri bin Abdul Halik);
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak