Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
384/Pdt.P/2024/PA.Jbg Mei Andarini binti Samidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 384/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mei Andarini binti Samidi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.   Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh terhadap anaknya yang bernama :

  1. Naura Mahya Khansafaiha binti Suyanto ( Lahir diKediri 24 Juni 2010 )
  2. Azzalea Mahya Baqitah binti Suyanto ( Lahir di Jombang 27 Maret 2016 )
  1. Menetapkan, mengangkat Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama :

Naura Mahya Khansafaiha binti Suyanto dan Azzalea Mahya Baqitah binti Suyanto tersebut melakukan perbuatan hukum didalam maupun diluar Pengadilan ;

  1. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak