Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
261/Pdt.P/2025/PA.Jbg Retno Wulan binti Moch Hudi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 261/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Retno Wulan binti Moch Hudi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama Ragil Marino Putra bin Moch Hudi adalah Wali Adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Retno Wulan binti Moch Hudi) dengan calon suami Pemohon (Widodo bin Masiran);
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak