Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
504/Pdt.P/2024/PA.Jbg Ma'rifatul Afifah binti Kamhadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 504/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ma'rifatul Afifah binti Kamhadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama  Heru Setiawan bin Jupri adalah Wali adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang  sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon ( Ma’rifatul Afifah binti Kamhadi) dengan calon suami Pemohon (Mochamad Sofi’i bin Slamet Baseman);

4.   Membebaskan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak