Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta berupa :
- Sebidang Tanah Pekarangan yang berdiri Rumah diatasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1311 seluas 84 m2, Gambar Situasi No. 3793/1996 tanggal 15-10-1996, yang terletak di Perumahan Pulo Asri Blok N No. 1, Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang terdaftar atas nama Penggugat dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Lingkungan Paving Perumahan
- Sebelah Timur : Jalan Lingkungan Paving Perumahan
- Sebelah Barat : Rumah Sdr. Tatang (Blok N.3)
- Sebelah Selatan : Rumah Sdr. Nasta’in (Blok N.2)
(OBYEK SENGKETA I);
- Sebidang Tanah Pekarangan yang berdiri bangunan diatasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00531 seluas 150 m2, Surat Ukur No. 00305/Jabon/2003 tanggal 17-07-2003, yang terletak di Desa Jabon Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang terdaftar atas nama Turut Tergugat dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Rumah Sdr. Budi
- Sebelah Timur : Sungai Jombang
- Sebelah Barat : Jl. Kapten Tendean (Jalan Kabupaten)
- Sebelah Selatan : Rumah Sdr. Rozak (perajin kulit)
(OBYEK SENGKETA II);
- Kendaraan Bermotor berupa mobil bermerek Toyota Yaris 1.5 S/AT, berwarna Abu-abu Metalik, dengan Nomor Polisi S 1196 YA, Tahun 2016, Nomor Rangka: MHFKT9F32G6072707, Nomor Mesin : 1NZZ376302, atas nama Tergugat (OBYEK SENGKETA III); dan
- Kendaraan Bermotor berupa mobil bermerek Kijang Innova 2.4 G/AT, berwarna Putih, dengan Nomor Polisi S 1464 ZQ, Tahun 2018, Nomor Rangka: MHFJB8EM8J1042523, Nomor Mesin : 2GDC455072, atas nama Adrian Bagas Hartanto (OBYEK SENGKETA IV);
- alah merupakan harta bersama (gono-gini) yang menjadi milik bersama Penggugat dan Tergugat yang belum pernah dibagi antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan ½ (seperdua) bagian sama besar dari harta bersama (gono-gini) tersebut pada petitum 3;
- Mengukum Penggugat dan Tergugat bersama-sama untuk membagi harta bersama (gono-gini) yang menjadi obyek sengketa sebagaimana petitum 3 masing-masing mendapatkan ½ bagian sama besar dalam bentuk phisik dan apabila pembagian secara phisik tidak dapat dilaksanakan maka harta bersama (gono-gini) yang menjadi obyek sengketa tersebut dilakukan penjualan secara umum/lelang yang hasilnya dibagi 2 (dua) bagian sama besar antara Penggugat dan Tergugat setelah dikurangi biaya yang timbul terlebih dahulu.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (seperdua) bagian dari harta bersama (gono-gini) yang menjadi obyek sengketa sebagaimana petitum 3 diatas kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila ternyata Tergugat lalai atau terlambat atau menghalangi-halangi pelaksanaan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini;
- Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding, maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |