Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
485/Pdt.G/2025/PA.Jbg Hari Oetomo, Ir. M.si bin Drs Soesanto Barmodjo Liris Yuliandari binti M. Syakir B.A., Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 485/Pdt.G/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hari Oetomo, Ir. M.si bin Drs Soesanto Barmodjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fahrurrozi, S.H.Hari Oetomo, Ir. M.si bin Drs Soesanto Barmodjo
Tergugat
NoNama
1Liris Yuliandari binti M. Syakir B.A.,
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Trinah Asih Islami, S.H., M.H.Liris Yuliandari binti M. Syakir B.A.,
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan harta berupa :
    1. Sebidang Tanah Pekarangan yang berdiri Rumah diatasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1311 seluas 84 m2, Gambar Situasi No. 3793/1996 tanggal 15-10-1996, yang terletak di Perumahan Pulo Asri Blok N No. 1, Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang terdaftar atas nama Penggugat dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara      : Jalan Lingkungan Paving Perumahan
  • Sebelah Timur      : Jalan Lingkungan Paving Perumahan
  • Sebelah Barat      : Rumah Sdr. Tatang (Blok N.3)
  • Sebelah Selatan  : Rumah Sdr. Nasta’in (Blok N.2)

(OBYEK SENGKETA I);

  1. Sebidang Tanah Pekarangan yang berdiri bangunan diatasnya, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00531 seluas 150 m2, Surat Ukur No. 00305/Jabon/2003 tanggal 17-07-2003, yang terletak di Desa Jabon Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang terdaftar atas nama Turut Tergugat dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara      : Rumah Sdr. Budi
  • Sebelah Timur      : Sungai Jombang
  • Sebelah Barat      : Jl. Kapten Tendean (Jalan Kabupaten)
  • Sebelah Selatan  : Rumah Sdr. Rozak (perajin kulit)

 (OBYEK SENGKETA II);

  1. Kendaraan Bermotor berupa mobil bermerek Toyota Yaris 1.5 S/AT, berwarna Abu-abu Metalik, dengan Nomor Polisi S 1196 YA, Tahun 2016, Nomor Rangka: MHFKT9F32G6072707, Nomor Mesin : 1NZZ376302, atas nama Tergugat (OBYEK SENGKETA III); dan
  2. Kendaraan Bermotor berupa mobil bermerek Kijang Innova 2.4 G/AT, berwarna Putih, dengan Nomor Polisi S 1464 ZQ, Tahun 2018, Nomor Rangka: MHFJB8EM8J1042523, Nomor Mesin : 2GDC455072, atas nama Adrian Bagas Hartanto (OBYEK SENGKETA IV);
  3. alah merupakan harta bersama (gono-gini) yang menjadi milik bersama  Penggugat dan Tergugat yang belum pernah dibagi antara Penggugat dengan Tergugat.
  1. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan ½ (seperdua) bagian sama besar dari harta bersama (gono-gini) tersebut pada petitum 3;
  2. Mengukum Penggugat dan Tergugat bersama-sama untuk membagi harta bersama (gono-gini) yang menjadi obyek sengketa sebagaimana petitum 3 masing-masing mendapatkan ½ bagian sama besar dalam bentuk phisik dan apabila pembagian secara phisik tidak dapat dilaksanakan maka harta bersama (gono-gini) yang menjadi obyek sengketa tersebut dilakukan penjualan secara umum/lelang yang hasilnya dibagi 2 (dua) bagian sama besar antara Penggugat dan Tergugat setelah dikurangi biaya yang timbul terlebih dahulu.
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (seperdua) bagian dari harta bersama (gono-gini) yang menjadi obyek sengketa sebagaimana petitum  3 diatas kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila ternyata Tergugat lalai atau terlambat atau menghalangi-halangi pelaksanaan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini;
  6. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding, maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  yang timbul dalam   perkara ini.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Agama Jombang berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak