Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2025/PA.Jbg Siti Nur Santi binti Rupian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Nur Santi binti Rupian
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama Kaselan bin Rupian,  adalah Wali Adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang  sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Siti Nur Santi binti Rupiandengan calon suami Pemohon (Muhamad Basori bin Makali);

4.   Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak