Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PA.Jbg Mulyati Wahyu Ningsih binti Supadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mulyati Wahyu Ningsih binti Supadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sugiarto, S.E., S.HMulyati Wahyu Ningsih binti Supadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak Pemohon bernama :

ANUGRAH ARIEF ARROHMAN PUTRA bin JUPARTONO, Tanggal lahir,

Jombang, 22 April 2008, Umur 17 Tahun (kurang 3 bulan), Jenis kelamin Laki- laki.

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara, sesuai dengan hukum.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.


Demikian Atas terkabulnya Gugatan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak