Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Indra Nur Azies, S.H. dan Luky Saldhytia Topan Bintara, S.H | Agus Zainal Abidin bin Ali | 2 | Indra Nur Azies, S.H. dan Luky Saldhytia Topan Bintara, S.H | Sri Widyawati binti Kasman | 3 | Baharudien Dzulqarnain, S.H., M.H dan Fidya Muhammad, SH. | Tri Harini Purwati binti Kasman |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat 1 dan 2/Para Penggugat.
- Menetapkan :
- Penggugat 1/ALIF IRVANSYAH KURNIAWAN bin AGUNG BANI KURNIAWAN selaku ahli waris pengganti almh. TITIN KUSUMAWATI binti KASMAN
- Penggugat 2/BAMBANG SUWARDIONO bin KASMAN
- Tergugat 1/AGUS ZAINAL ABIDIN bin ALI
- Tergugat 2/SRI WIDYAWATI binti KASMAN dan
- Tergugat 3/TRI HARINI PURWATI binti KASMAN
Adalah ahli waris sah dari alm. Bapak KASMAN dan almh. Ibu ASMIYATI.
- Menetapkan harta berupa :
- Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 39 tahun 1975 a.n Kasman seluas 4260 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Dengan batas-batas sesuai sertifikat :
- Sebelah utara : saluran air
- Sebelah selatan : saluran air
- Sebelah timur : P. Rus
- Sebelah barat : Nuriman
- Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 40 tahun 1975 a.n Kasman seluas 1920 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Dengan batas-batas sesuai sertifikat :
- Sebelah utara : saluran air
- Sebelah selatan : saluran air
- Sebelah timur : B Mulyati
- Sebelah barat : Bawon
- Sebidang tanah pekarangan yang berdiri rumah diatasnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 49 tahun 1980 a.n Asmiyati seluas 510 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Dengan batas-batas sesuai sertifikat :
- Sebelah utara : Sokin
- Sebelah selatan : Asni
- Sebelah timur : Jalan
- Sebelah barat : Djajusman
- Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 57 tahun 1980 a.n Asmiyati seluas 2040 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Dengan batas-batas sesuai sertifikat :
- Sebelah utara : Saluran air
- Sebelah selatan : Sisi Ds Glagahan
- Sebelah timur : P. Moenadji
- Sebelah barat : Kamal
- Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 58 tahun 1980 a.n Asmiyati seluas 4120 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Dengan batas-batas sesuai sertifikat :
- Sebelah utara : Jalan
- Sebelah selatan : Saluran air
- Sebelah timur : P. Moenadji
- Sebelah barat : Kamal
- Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 59 tahun 1980 a.n Asmiyati seluas 4740 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Dengan batas-batas sesuai sertifikat :
- Sebelah utara : Kamal
- Sebelah selatan : P. Moenadji
- Sebelah timur : tanah pekarangan
- Sebelah barat : saluran air
- Sebidang tanah sawah letter C Nomor : 246 a.n Sadikoen P Asmah persil 11 S seluas kurang lebih 2010 M2 atau sekitar 150 Ru yang terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang
- Sebidang tanah sawah letter C Nomor : 246 a.n Sadikoen P Asmah persil 20 S seluas kurang lebih 4440 M2 atau sekitar 300 Ru yang terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang
- Sebidang tanah pekarangan letter C Nomor : 246 a.n Sadikoen P Asmah persil 17 D seluas kurang lebih 1000 M2 atau sekitar 71 Ru yang terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang
- Sebidang tanah sawah letter C Nomor : 83 a.n Karto b Soerosetro persil 2 S seluas kurang lebih 4700 M2 atau sekitar 350 Ru yang terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang
Adalah harta waris sah alm. Bapak KASMAN dan almh. Ibu ASMIYATI.
- Menetapkan, kesepakatan pembagian waris atas harta waris alm. Bapak KASMAN dan almh. Ibu ASMIYATI yang telah disepakati secara lisan oleh Penggugat 1, Penggugat 2, Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 dihadapan Kepala Desa Temuwulan (Bapak Totok Joko Purnomo) dengan cara musyawarah dan mufakat pada Hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 adalah sah dan mengikat, dengan pembagian sebagai berikut :
- Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 39 tahun 1975 a.n Kasman seluas 4260 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang;
Menjadi Hak Milik TRI HARINI PURWATI binti KASMAN
- Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 40 tahun 1975 a.n Kasman seluas 1920 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang;
Menjadi Hak Milik BAMBANG SUWARDIONO bin KASMAN
- Sebidang tanah pekarangan yang berdiri rumah diatasnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 49 tahun 1980 a.n Asmiyati seluas 510 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang;
Dibagi antar ahli waris dengan bagian masing-masing :
- AGUS ZAINAL ABIDIN bin ALI mendapat seluas 72 M2
- ALIF IRVANSYAH KURNIAWAN bin AGUNG BANI KURNIAWAN mendapat seluas 86,4 M2
- SRI WIDYAWATI binti KASMAN mendapat seluas 86,4 M2
- TRI HARINI PURWATI binti KASMAN mendapat seluas 86,4 M2
- BAMBANG SUWARDIONO bin KASMAN mendapat bagian seluas 172,8 M2
- Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 57 tahun 1980 a.n Asmiyati seluas 2040 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang
Menjadi Hak Milik BAMBANG SUWARDIONO bin KASMAN
- Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 58 tahun 1980 a.n Asmiyati seluas 4120 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang
Menjadi Hak Milik ALIF IRVANSYAH KURNIAWAN bin AGUNG BANI KURNIAWAN
- Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 59 tahun 1980 a.n Asmiyati seluas 4740 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang
Menjadi Hak Milik :
- SRI WIDYAWATI binti KASMAN mendapat seluas 80 ru
- AGUS ZAINAL ABIDIN bin ALI mendapat seluas 270 ru
- Sebidang tanah sawah leter C Nomor : 246 a.n Sadikoen P Asmah persil 11 S seluas kurang lebih 2010 M2 atau sekitar 150 ru yang terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang
Dibagi antar ahli waris dengan bagian masing-masing :
- ALIF IRVANSYAH KURNIAWAN bin AGUNG BANI KURNIAWAN mendapat seluas 25 ru
- SRI WIDYAWATI binti KASMAN mendapat seluas 50 ru
- TRI HARINI PURWATI binti KASMAN mendapat seluas 25 ru
- BAMBANG SUWARDIONO bin KASMAN mendapat seluas 50 ru
- Sebidang tanah sawah leter C Nomor : 246 a.n Sadikoen P Asmah persil 20 S seluas kurang lebih 3440 M2 atau sekitar 250 ru yang terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang;
Menjadi Hak Milik BAMBANG SUWARDIONO bin KASMAN
- Sebidang tanah pekarangan leter C Nomor : 246 a.n Sadikoen P Asmah persil 17 D seluas kurang lebih 1000 M2 atau sekitar 71 ru yang terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang;
Dibagi antar ahli waris dengan bagian masing-masing :
- AGUS ZAINAL ABIDIN bin ALI mendapat seluas 161,5 M2
- ALIF IRVANSYAH KURNIAWAN bin AGUNG BANI KURNIAWAN mendapat seluas 194 M2
- SRI WIDYAWATI binti KASMAN mendapat seluas 194 M2
- TRI HARINI PURWATI binti KASMAN mendapat seluas 194 M2
- BAMBANG SUWARDIONO bin KASMAN seluas 387 M2
- Sebidang tanah sawah leter C Nomor : 83 a.n Karto b Soerosetro persil 2 S seluas kurang lebih 4700 M2 atau sekitar 350 Ru yang terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang;
Menjadi hak milik :
- SRI WIDYAWATI binti KASMAN dan PUJO HARTONO bin KARSONO
- Menghukum Penggugat 1, Penggugat 2, Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk melaksanakan isi kesepakatan tersebut pada point 4.
- Menghukum Penggugat 1, Penggugat 2, Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 jika atas harta waris yang tidak dapat dibagi secara natural, maka harta tersebut di jual (lelang) dan hasilnya dibagi sesuai prosentase kesepakatan.
- Menghukum Penggugat 1, Penggugat 2, Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 jika tetap menolak apa yang sudah disepakati, maka wajib untuk melaksanakan pembagian waris secara hukum Islam.
- Menghukum Penggugat 1, Penggugat 2, Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini.
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |