Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2829/Pdt.G/2024/PA.Jbg 1.Alif Irvansyah Kurniawan bin Agung Bani Kurniawan
2.Bambang Suwardiono bin Kasman
1.Agus Zainal Abidin bin Ali
2.Sri Widyawati binti Kasman
3.Tri Harini Purwati binti Kasman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 2829/Pdt.G/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alif Irvansyah Kurniawan bin Agung Bani Kurniawan
2Bambang Suwardiono bin Kasman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugeng Riyanto, SH. dan Budi Kuntari SHAlif Irvansyah Kurniawan bin Agung Bani Kurniawan
2Sugeng Riyanto, SH. dan Budi Kuntari SHBambang Suwardiono bin Kasman
Tergugat
NoNama
1Agus Zainal Abidin bin Ali
2Sri Widyawati binti Kasman
3Tri Harini Purwati binti Kasman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Nur Azies, S.H. dan Luky Saldhytia Topan Bintara, S.HAgus Zainal Abidin bin Ali
2Indra Nur Azies, S.H. dan Luky Saldhytia Topan Bintara, S.HSri Widyawati binti Kasman
3Baharudien Dzulqarnain, S.H., M.H dan Fidya Muhammad, SH.Tri Harini Purwati binti Kasman
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat 1 dan 2/Para Penggugat.
  2. Menetapkan :
    1. Penggugat 1/ALIF IRVANSYAH KURNIAWAN bin AGUNG BANI KURNIAWAN selaku ahli waris pengganti almh. TITIN KUSUMAWATI binti KASMAN
    2. Penggugat 2/BAMBANG SUWARDIONO bin KASMAN
    3. Tergugat 1/AGUS ZAINAL ABIDIN bin ALI
    4. Tergugat 2/SRI  WIDYAWATI binti KASMAN dan
    5. Tergugat 3/TRI HARINI PURWATI  binti KASMAN

Adalah ahli waris sah dari alm. Bapak KASMAN dan almh. Ibu ASMIYATI.

 

  1. Menetapkan harta berupa :
    1. Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 39 tahun 1975 a.n Kasman seluas 4260 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Dengan batas-batas sesuai sertifikat :
  • Sebelah utara           : saluran air
  • Sebelah selatan       : saluran air
  • Sebelah timur           : P. Rus
  • Sebelah barat           : Nuriman

 

  1. Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 40 tahun 1975 a.n Kasman seluas 1920 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Dengan batas-batas sesuai sertifikat :
  • Sebelah utara           : saluran air
  • Sebelah selatan       : saluran air
  • Sebelah timur           : B Mulyati
  • Sebelah barat           : Bawon

 

  1. Sebidang tanah pekarangan yang berdiri rumah diatasnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 49 tahun 1980 a.n Asmiyati  seluas 510 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Dengan batas-batas sesuai sertifikat :
  • Sebelah utara           :  Sokin
  • Sebelah selatan       :  Asni
  • Sebelah timur           :  Jalan
  • Sebelah barat           :  Djajusman

 

 

 

 

 

  1. Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 57 tahun 1980 a.n Asmiyati seluas 2040 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Dengan batas-batas sesuai sertifikat :
  • Sebelah utara           :  Saluran air
  • Sebelah selatan       :  Sisi Ds Glagahan
  • Sebelah timur           :  P. Moenadji
  • Sebelah barat           :  Kamal

 

  1. Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 58 tahun 1980 a.n Asmiyati seluas 4120 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Dengan batas-batas sesuai sertifikat :
  • Sebelah utara           :  Jalan
  • Sebelah selatan       :  Saluran air
  • Sebelah timur           :  P. Moenadji
  • Sebelah barat           :  Kamal

 

  1. Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 59 tahun 1980 a.n Asmiyati seluas 4740 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Dengan batas-batas sesuai sertifikat :
  • Sebelah utara           :  Kamal
  • Sebelah selatan       :  P. Moenadji
  • Sebelah timur           :  tanah pekarangan
  • Sebelah barat           :  saluran air

 

  1. Sebidang tanah sawah letter C Nomor : 246 a.n Sadikoen P Asmah persil 11 S seluas kurang lebih 2010 Matau sekitar 150 Ru yang terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang

 

  1. Sebidang tanah sawah letter C Nomor : 246 a.n Sadikoen P Asmah persil 20 S seluas kurang lebih 4440 M2 atau sekitar 300 Ru yang terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang

 

  1. Sebidang tanah pekarangan letter C Nomor : 246 a.n Sadikoen P Asmah persil 17 D seluas kurang lebih 1000 Matau sekitar 71 Ru yang terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang

 

  1. Sebidang tanah sawah letter C Nomor : 83 a.n Karto b Soerosetro persil  2  S seluas kurang lebih 4700 M2 atau sekitar 350 Ru yang terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang

            Adalah harta waris  sah alm. Bapak KASMAN dan almh. Ibu ASMIYATI.

 

 

 

 

  1. Menetapkan, kesepakatan pembagian waris atas harta waris alm. Bapak KASMAN dan almh. Ibu ASMIYATI yang telah disepakati secara lisan oleh Penggugat 1, Penggugat 2, Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 dihadapan Kepala Desa Temuwulan (Bapak Totok Joko Purnomo) dengan cara musyawarah dan mufakat pada Hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 adalah sah dan mengikat, dengan pembagian sebagai berikut :

 

  1. Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 39 tahun 1975 a.n Kasman seluas 4260 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang;

Menjadi Hak Milik TRI HARINI PURWATI  binti KASMAN

 

  1. Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 40 tahun 1975 a.n Kasman seluas 1920 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang;

Menjadi Hak Milik BAMBANG SUWARDIONO bin KASMAN

 

  1. Sebidang tanah pekarangan yang berdiri rumah diatasnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 49 tahun 1980 a.n Asmiyati  seluas 510 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang;

Dibagi antar ahli waris dengan bagian masing-masing :

  • AGUS ZAINAL ABIDIN bin ALI mendapat seluas 72 M2
  • ALIF IRVANSYAH KURNIAWAN bin AGUNG BANI KURNIAWAN mendapat seluas 86,4 M2
  • SRI  WIDYAWATI binti KASMAN mendapat seluas 86,4 M2
  • TRI HARINI PURWATI binti KASMAN mendapat seluas  86,4 M2
  • BAMBANG SUWARDIONO bin KASMAN mendapat bagian seluas  172,8 M2

 

  1. Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 57 tahun 1980 a.n Asmiyati seluas 2040 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang

Menjadi Hak Milik BAMBANG SUWARDIONO bin KASMAN

 

  1. Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 58 tahun 1980 a.n Asmiyati seluas 4120 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang

Menjadi Hak Milik ALIF IRVANSYAH KURNIAWAN bin AGUNG BANI KURNIAWAN

 

  1. Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 59 tahun 1980 a.n Asmiyati seluas 4740 M2 terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang

Menjadi Hak Milik :

 

 

 

  • SRI  WIDYAWATI binti KASMAN mendapat seluas 80 ru
  • AGUS ZAINAL ABIDIN bin ALI mendapat seluas 270 ru

 

  1. Sebidang tanah sawah leter C Nomor : 246 a.n Sadikoen P Asmah persil 11 S seluas kurang lebih 2010 M2 atau sekitar 150 ru yang terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang

Dibagi antar ahli waris dengan bagian masing-masing :

  • ALIF IRVANSYAH KURNIAWAN bin AGUNG BANI KURNIAWAN mendapat seluas 25 ru
  • SRI  WIDYAWATI binti KASMAN mendapat seluas 50 ru
  • TRI HARINI PURWATI  binti KASMAN mendapat seluas  25 ru
  • BAMBANG SUWARDIONO bin KASMAN mendapat seluas  50 ru

 

  1. Sebidang tanah sawah leter C Nomor : 246 a.n Sadikoen P Asmah persil 20 S seluas kurang lebih 3440 M2 atau sekitar 250 ru yang terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang;

Menjadi Hak Milik BAMBANG SUWARDIONO bin KASMAN

 

  1. Sebidang tanah pekarangan leter C Nomor : 246 a.n Sadikoen P Asmah persil 17 D seluas kurang lebih 1000 M2 atau sekitar 71 ru yang terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang;

Dibagi antar ahli waris dengan bagian masing-masing :

  • AGUS ZAINAL ABIDIN bin ALI mendapat seluas 161,5  M2
  • ALIF IRVANSYAH KURNIAWAN bin AGUNG BANI KURNIAWAN mendapat seluas 194 M2
  • SRI  WIDYAWATI binti KASMAN mendapat seluas 194 M2
  • TRI HARINI PURWATI  binti KASMAN mendapat seluas  194 M2
  • BAMBANG SUWARDIONO bin KASMAN seluas  387 M2

 

  1. Sebidang tanah sawah leter C Nomor : 83 a.n Karto b Soerosetro persil  2  S seluas kurang lebih 4700 M2 atau sekitar 350 Ru yang terletak di Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang;

Menjadi hak milik :

  • SRI  WIDYAWATI binti KASMAN dan PUJO HARTONO bin KARSONO

 

  1. Menghukum Penggugat 1, Penggugat 2, Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk melaksanakan isi kesepakatan tersebut pada point 4.

 

  1. Menghukum Penggugat 1, Penggugat 2, Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 jika atas harta waris yang tidak dapat dibagi secara natural, maka harta tersebut di jual (lelang) dan hasilnya dibagi sesuai prosentase kesepakatan.

 

 

 

 

  1. Menghukum Penggugat 1, Penggugat 2, Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 jika tetap menolak apa yang sudah disepakati, maka wajib untuk melaksanakan pembagian waris secara hukum Islam.

 

  1. Menghukum Penggugat 1, Penggugat 2, Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini.

 

  1. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak