Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
247/Pdt.P/2025/PA.Jbg Aida Sayidatur Rohmah binti Beny Bartiono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 247/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aida Sayidatur Rohmah binti Beny Bartiono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama Beny Bartiono bin Mujiono adalah Wali Adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Aida Sayidatur Rohmah binti Beny Bartiono) dengan calon suami Pemohon (Sulhan bin Adenan);
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak