Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon secara keseluruhan;
- Menetapkan bahwa Pemohon sebagai Wali dari adiknya yang belum dewasa yaitu : SHEREEN ANNABELE APRILLIA Binti ARIEF SUSANTO, lahir di Jombang, 28 April 2012, Umur 13 tahun, Agama Islam;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan tindakan Hukum baik didalam maupun diluar Pengadilan sebagai wali untuk mewakili kepentingan adiknya yang belum cukup umur yaitu : SHEREEN ANNABELE APRILLIA Binti ARIEF SUSANTO, lahir di Jombang, 28 April 2012, Umur 13 tahun, Agama Islam;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. |