Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1780/Pdt.G/2024/PA.Jbg Luluk Setioko bin Soepriyo dr. Wartik binti Tjung Abdul Mutallib Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1780/Pdt.G/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Luluk Setioko bin Soepriyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.M. Suparno, S.H., Syarahuddin, S.H, Suja'i, S.H., MH, dan Ani Nurmasari, SHLuluk Setioko bin Soepriyo
Tergugat
NoNama
1dr. Wartik binti Tjung Abdul Mutallib
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

    PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa harta berupa :
  1. Sebidang tanah dengan SHM No.405 An. dr. WARTIK, luas 4709 m2 terletak di Dusun Tempuran  Desa Sukorejo Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang dengan batas – batas , utara   jalan, timur YATIMIN, selatan  KARMADI, barat JAMAD ;
  2. Sebidang tanah dengan  SHM  No.405, An. dr. WARTIK, luas 1.160 m2, berupa bangunan Klinik Kecantikan Vinasikei terletak di Krapak Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, dengan batas – batas   utara SUMARLIK, timur MARKAMAH, H. IKSAN, MUKSIN,  selatan  Jalan Desa, barat  SLAMET, PRAPTO, POERWITO, SUTEDJO;
  3. Sebidang tanah dan bangunan rumah terletak di Kelurahan Jelakombo Gg.II No. 9 A RT.3 RW. 1 , Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang,  dengan batas – batas : - Utara tanah milik Bpk. Syaiful Bahri, Timur jalan Desa, Selatan rumah kosong , Barat tanah kosong;
  4. Tanah dan bangunan kos, dengan luas 450 m2, SHM. No. 02435 An. dr. SULISTIN NURWATI  terletak di Jl. Kenanga VI RT.2 RW.10 Desa Candimolyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dengan batas – batas sbb : - Utara : tanah milik Hj. Adningsih, Selatan  : Jalan Kenanga, Timur :  tanah kosong, Barat tanah milik Hj. Adningsih;
  5. Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Taman Tirta blok D N0 31 Kasinan, Yogyakarta;
  6. Satu unit mobil merk Innova nomor polisi S 1925 OC, warna abu – abu melatik, tahun 2019, CC 2393 CC, An. EMYLIA RATNASARI senilai Rp.300.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

Adalah harta bersama selama perkawinan atau dapat disebut harta gono gini yang diperoleh penggugat dan Tergugat selama berumah tangga;

  1. Menyatakan setengah dari obyek sengketa adalah milik Penggugat dan setengah milik Tergugat, yang sepatutnya untuk di bagi.
  2. Menetapkan bagian masing masing untuk bagian penggugat 50 % (Lima puluh persen) dan bagian Tergugat 50 % (Lima puluh persen) atas harta bersama selama perkawinan;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 50 % (Lima puluh persen) dari harta bersama selama perkawinan;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap tanah obyek sengketa, dan bangunan rumah yang telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Agama;
  5. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa, dan bebas dari beban apapun kepada  Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelambatan;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, kendatipun ada banding, verzet maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini;

SUBSIDAIR

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak