Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2024/PA.Jbg Suwardi bin Karlan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suwardi bin Karlan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.   Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh terhadap anaknya yang bernama :  Mohammad Keivin Hermawan bin Suwardi ( Lahir di Jombang 10 April 2006 )

3.   Menyatakan Pemohon berhak mewakili anaknya yang bernama : Mohammad Keivin Hermawan bin Suwardi  tersebut melakukan perbuatan hukum didalam maupun diluar Pengadilan ;

4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;          

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak