Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2025/PA.Jbg 1.Ignatius Basuki Priyo Tamtomo bin Soewarno
2.Rince Mulyani Sansi Wardani, SH binti Drs. Mochammad Anwar Sanusi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

2.   Menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai pemegang kuasa asuh terhadap anaknya yang bernama : Bima Putra Pratama bin Basuki Priyo Tamtomo  (Jombang, 18 Oktober 2011);

3.   Menyatakan Pemohon I dan Pemohon II berhak mewakili anaknya yang bernama Bima Putra Pratama bin Basuki Priyo Tamtomo tersebut melakukan perbuatan hukum didalam maupun diluar Pengadilan;

4.   Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;          

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak