Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PA.Jbg Siti Sakdiyah binti H. Mustahal.SHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PA.Jbg
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan Pemohon sebagai pemegang kuasa asuh terhadap anaknya yang bernama : Angelica Rahmawati binti Wasi’ Muhibbuddin, ST. (Jombang, 10 Maret 2004) dan Anggun Rahma Kamila  binti Wasi’ Muhibbuddin, ST. (Jombang, 11 November 2009);

3.   Menyatakan Pemohon berhak mewakili anaknya yang bernama : Angelica Rahmawati binti Wasi’ Muhibbuddin, ST. dan Anggun Rahma Kamila binti Wasi’ Muhibbuddin, ST. tersebut melakukan perbuatan hukum didalam maupun diluar Pengadilan;

4.   Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;        

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak