Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, bahwa pemohon adalah Ayah Kandung dan sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa yaitu :
- AFRIZAL RAFSYANJANI (BELUM DEWASA)
- Menetapkan Pemohon berhak mewakili dan melakukan segala tindakan hukum atas nama AFRIZAL RAFSYANJANI yang Belum Dewasa baik didalam maupun diluar Pengadilan.
- Memberikan ijin melakukan peralihan hak atas tanah jual beli kepada pemohon atas Sebidang Tanah Non Pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No. 01160/Tejo NIB 12.12.06.06.02067 Surat Ukur Tanggal 09/08/2022 No. 00770/Tejo/2022 Luas 1062 m2 (Seribu enam puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang tercatat atas nama JOKO MULIONO
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |