Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2024/PA.Jbg Tami Damayanti binti Karmadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2024/PA.Jbg
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tami Damayanti binti Karmadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama Susilo Hadi bin Karmadi,  adalah Wali adhal;
  3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandarkedungmulyo  Kabupaten Jombang sebagai Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Tami Damayanti binti Karmadi) dengan calon suami Pemohon (Masduqi bin Kasto);

4.   Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau

Subsidair :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak